时间:2025-06-07 18:19:36 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID --Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin To quickqios加速器
JAKARTA,quickqios加速器 DISWAY.ID --Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing penuhi panggilan Dewan Pengawas Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Johannes menjelaskan bahwa panggilan ini berkaitan dengan pengaduan pelanggaran kode etik, yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ketika melakukan pemeriksaan secara tiba-tiba terhadap staf Hasto, Kusnadi.
"Kami datang siang ini memenuhi undangan dari Dewas KPK. Undangan itu karena kami telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang kamu duga dilakukan oleh kasatgas KPK yang bernama saudara Rosa dan seluruh tim," ujar Johannes kepada wartawan pada Selasa, 29 April 2025.
BACA JUGA:ICW Soroti Masalah Distribusi dan Kualitas Makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Tampil di KPK, Bang Haji Rhoma Irama Bawakan 4 Lagu: Kita Doakan Para Pejabat Tak Suka Korupsi
Adapun, dalam pertemuan tersebut, Johannes mengaku membawa sejumlah bukti-bukti yang diuraikan kepada dewas KPK.
"Tenti banyak bukti, ini setebal ini buktinya. Ini, ini banyak banget nih buktinya," kata Johannes sambil memperlihatkan sejumlah berkas-berkar yang dibawanya.
Usai melakukan pertemuan, Johannes menjelaskan bahwa Dewas sendiri kaget kalau kasus ini sudah pernah dilaporkan sebelumnya.
"Jadi kami sudah diterima dengan baik. Yang menjadi poin pertama adalah mereka kaget. Kalau saya, kami ini pernah melaporkan pengaduan ini pada bulan Juni tahun lalu," jelas Johannes.
Dalam pertemuannya itu, Johannes juga menjelaskan kepada Dewas KPK kasus yang menjerat Hasto Kristiyato yakni suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR pada tahun 2019 ini sudah inkrah.
BACA JUGA:Kehadiran Prabowo di May Day 2025 Sangat Ditunggu, Buruh Siapkan 11 Tuntutan untuk Presiden!
BACA JUGA:Muzani Akui Belum Dengar Ada Reshuffle Usai Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
"Saya sampaikan tadi dihadapan Pimpinan Dewas, bahwa sampai hari ini dalam persidangan yang diuji di persidangannya di (Pengadilan) Tipikor Jakarta Pusat. Ini semua perkara-perkara yang ditanyakan ini, perkara-perkara yang sudah inkrah, di putus lima tahun yang lalu," tegas Johannes.
Dalam hal ini, Johannes mengatakan bahwa pihaknya juga keberatan atas penggeledahan dan penyitaan barang yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti kepada Kusnad.
Maskapai Ajak Liburan Gratis ke Destinasi Misterius, Berani Coba?2025-06-07 18:00
Maghfirah 10 Hari Kedua Ramadan: Waktu Penuh Ampunan, Jangan Terlewat2025-06-07 17:39
8 Efek Samping Makan Kurma, Enggak Cuma Lonjakan Gula Darah2025-06-07 17:37
Penumpang Ngamuk Ngotot Keluar Pesawat Gegara Ponsel Hilang di Bandara2025-06-07 17:35
JNE Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi2025-06-07 17:22
VIDEO: Ketenangan Hati Tak Datang dari Harta, Tapi dari Doa2025-06-07 17:13
7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Sering Lapar hingga Kerutan Wajah2025-06-07 17:10
MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres2025-06-07 16:29
Curhat Komeng ke Sandi soal Mahalnya Kuliner Indonesia di Luar Negeri2025-06-07 16:26
Warisan Delvaux yang Terus Bergerak, Tempat Kerajinan Bertemu Seni2025-06-07 15:36
Diet Tiongkok Lagi Viral, Diklaim Bisa Turunkan BB 10 Kg dalam 5 Hari2025-06-07 18:13
Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan2025-06-07 18:09
Makanan Kaya Serat untuk Sahur dan Berbuka, BAB Lancar Selama Puasa2025-06-07 17:25
Indonesian Islamic Art Museum, Wisata Religi dengan Augmented Reality2025-06-07 17:13
Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bikin Batal?2025-06-07 16:54
Inilah Tips Mengantisipasi Paham Radikal2025-06-07 16:39
Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T2025-06-07 16:15
7 Sayuran yang bisa Turunkan Gula Darah, Ampuh dan Tentunya Alami2025-06-07 16:14
Kasus Kemnakertrans, KPK Gali Peran Anggota DPR2025-06-07 15:57
3 Ciri Kurma Palsu, Awas Salah Beli2025-06-07 15:53